REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan menjalani proses asimilasi atau pembauran dengan masyarakat sejak 19 Januari 2012. Terpidana kasus video porno ini mengisi masa asimilasinya dengan bekerja di sebuah perusahaan di Bandung.
''Selama menjalani masa asimilasi, Ariel bekerja di perusahaan arsitektur,'' kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, M Nasir Almi, di Bandung, Kamis.
Nasir mengatakan Ariel hanya boleh kerja di Kota Bandung. Namun demikian, Pelantun lagu "Walau Habis Terang" ini tidak boleh pulang ke rumahnya di Bandung.
''Dia dilarang pulang ke rumahnya apalagi ke Jakarta. Setelah pulang dari kerja, dia langsung kembali lagi ke Rutan Kebon Waru Bandung,'' kata Nasir. "Jadi, selama asimilasi ini, dia yang penting tidak berbuat hal yang nggak-nggak."
Ariel tidak hanya dilarang pulang ke rumahnya. Kekasih artis cantik Luna Maya ini juga dilarang show atau bermusik. Dia pun tidak boleh melayani wawancara wartawan. ''Kalau melanggar, maka dia (Ariel) tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat," katanya.