REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MA) mengabulkan uji materil UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi yang menyatakan dalam tahap penyelidikan saksi tidak dapat dikenakan cekal. Mabes Polri menganggap putusan MK tersebut tidak akan menyulitkan dalam penanganan kasus.
"Kalau konteks menyulitkan atau tidak, penyidik mudah-mudahan ada cara dan teknis lain dalam konteks pengumpulan keterangan saksi. Jadi, dalam konteks itu, penyelidik juga punya taktik dan teknis tersendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Mochamad Taufik, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2).
Taufik menambahkan, dalam menangani sebuah kasus tidak dapat digeneralisasi dengan kasus-kasus lainnya. Begitu pun dengan tingkat kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan para saksi. Dengan adanya putusan dari MK menurutnya, tidak akan mengganggu proses penanganan perkara.
Dalam proses penyelidikan sendiri, ia mengakui, pihak kepolisian tidak dapat mencegah saksi untuk bepergian ke luar negeri. Taufik juga enggan mengomentari lebih lanjut mengenai putusan MK terhadap uji materil UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi.
"Saya tidak bisa mengomentari putusan MK lebih lanjut, itu kan hasil kewenangan MK. Tapi memang kalau dalam penyelidikan, tidak bisa masih saksi langsung dilarang (ke luar negeri), mungkin itu permasalahannya," ujarnya.