REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menyepakati skema penyelesaian sengketa pemilu yang akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Seluruh bentuk pelanggaran administratif nantinya akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu, tetapi khusus mengenai dua aspek akan dibuka kesempatan penyelesaian sengketa melalui PTTUN," kata Ketua Panja RUU Pemilu, Taufik Ismail, usai memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2).
Dua aspek yang dimaksud Taufik itu adalah tentang daftar calon tetap dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"Rentang waktu dari pendaftaran sampai persidangan, baik di pengadilan maupun kasasi ke Mahkamah Agung, masing-masing 21 hari," kata Taufik yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya itu.
Dengan proses seperti itu, kata Taufik, proses penanganan sengketa tidak akan berlarut-larut.
"Total proses penanganannya mencapai 47 hari, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu selanjutnya," kata Taufik.
Dalam rapat yang berlangsung selama hampir dua jam itu juga disepakati tentang pembentukan majelis pemilu yang akan menangani masalah pidana pemilu.
"Dari Mahkamah Agung juga kami telah mendapat informasi bahwa pembentukan majelis pemilu itu sangat dimungkinkan," katanya.
Taufik juga mengatakan pembahasan RUU Pemilu tersebut diharapkan selesai pada akhir Februari, sehingga tidak meleset dari perkiraan jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya Panja RUU Pemilu telah menyepakati beberapa poin tentang penyelenggaraan pemilu, diantaranya adalah waktu kampanye, penyusunan daftar calon tetap (DCT), serta pemutakhiran daftar pemilih.
Rapat Panja selanjutnya akan digelar pada Senin (13/2), dengan agenda pembahasan rincian proses penanganan pelanggaran pemilu serta menuntaskan rentang waktu rincian tahapan pemilu. Selain itu dijadwalkan juga pembahasan tentang masalah keterwakilan perempuan yang dalam rapat hari ini ditunda, dengan alasan perlu dikomunikasikan kepada internal partai terlebih dahulu.