REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Polri seakan berhenti melanjutkan kasus pemalsuan surat MK. Meski begitu, Polri tetap menegaskan akan tetap ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Masih belum (bisa menetapkan tersangka baru). Bukan tidak, tapi belum ditetapkan," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman yang ditemui di acara 'Diskusi Hukum Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bebas Korupsi Untuk Kesejahteraan Rakyat' di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/2).
Sutarman menambahkan penanganan kasus pemalsuan surat MK belum akan berhenti setelah Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein (mantan panitera MK) sebagai tersangka. Menurutnya masih akan ada tersangka baru dalam penanganan kasusnya.
Untuk tersangka Zainal Arifin Hoesein, lanjutnya, berkas perkaranya masih belum lengkap atau P19. Ia berkelit penyidik Polri kesulitan dalam melengkapi berkas perkaranya. Pasalnya, barang bukti untuk mempersangkakan Zainal Arifin Hoesein berupa komunikasi telepon dan ini sudah dua tahun lalu. Setelah penyidik melakukan tapping, data komunikasi tersebut telah hilang. Data komputer yang telah dikloning penyidik juga sudah hilang.