Jumat 10 Feb 2012 15:19 WIB

Patrialis Akui Kerluarkan Kebijakan Soal Akses Komisi III Kunjungi Rutan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar membenarkan pada masanya, memberikan kebijakan akses kepada seluruh anggota Komisi III DPR untuk mengunjungi Rutan (Rumah Tahanan) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan DPR dalam memberikan pengawasan kepada kinerja pemerintah.

"Kita berikan satu kebijakan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh anggota Komisi III untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah khususnya Kemenkum HAM," kata Patrialis saat dihubungi, Jumat (10/2).

Menurut Patrialis, pada masa jabatannya dulu, ia ingin memunculkan keterbukaan antara pemerintah dan DPR dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi yang disembunyikan dari pemerintah kepada DPR dalam melakukan tugasnya.

Terkait dengan kunjungan yang dilakukan anggota DPR M Nasir ke Rutan untuk menjenguk terdakwa M Nazaruddin, pada Rabu (8/2) malam lalu, Patialis menjawab diplomatis. Menurutnya, anggota DPR yang diberikan akses mengunjungi Rutan itu untuk melakukan pengawasan. "Kalau di luar pengawasan, saya tidak tahu itu. Itu bukan tanggung jawab saya lagi," katanya.

Menurutnya, asalkan bertujuan untuk melakukan pengawasan, maka anggota Komisi III itu berhak mengunjungi Rutan kapan saja. Termasuk, di luar jam besuk seperti yang ditentukan. "Mau datang jam satu malam atau jam dua malam, silakan. Tapi ini untuk melakukan fungsi pengawasan," katanya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana bersama jajarannya, Rabu (8/2) malam, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta. Pada sidak itu, Denny memergoki ada pertemuan antara terdakwa kasus suap cek pelawat, M Nazaruddin dengan mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Djufri Taufik, anggota DPR RI dan beberapa orang lainnya pada saat di luar jam kunjungan tamu.

Menurut Denny, sidak dilakukan pada pukul 23.00 WIB. Ia berinisiatif melakukan sidak lantaran kerap melihat tayangan CCTV yang tersambung dari Rutan Cipinang ke ruangannya dan ruang Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin. Di mana, dari tayangan itu, ada sesuatu yang mengharuskannya memantau langsung akifitas di Rutan Cipinang pada malam hari.

"Pada saat tiba di rutan pukul 23.00 WIB, kami masuk ke ruang tertutup di mana di tempat itu ada Nazaruddin, Jufri Taufik, Arif Rahman dan beberapa orang lainnya. Untuk diketahui pertemuan pada pukul 23.00 melanggar aturan karena batas akhir kunjungan pukul 22.00 WIB," kata Denny di kantornya, Kamis (9/2).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement