Jumat 10 Feb 2012 15:19 WIB

Patrialis Akui Kerluarkan Kebijakan Soal Akses Komisi III Kunjungi Rutan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar membenarkan pada masanya, memberikan kebijakan akses kepada seluruh anggota Komisi III DPR untuk mengunjungi Rutan (Rumah Tahanan) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan DPR dalam memberikan pengawasan kepada kinerja pemerintah.

"Kita berikan satu kebijakan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh anggota Komisi III untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah khususnya Kemenkum HAM," kata Patrialis saat dihubungi, Jumat (10/2).

Menurut Patrialis, pada masa jabatannya dulu, ia ingin memunculkan keterbukaan antara pemerintah dan DPR dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi yang disembunyikan dari pemerintah kepada DPR dalam melakukan tugasnya.

Terkait dengan kunjungan yang dilakukan anggota DPR M Nasir ke Rutan untuk menjenguk terdakwa M Nazaruddin, pada Rabu (8/2) malam lalu, Patialis menjawab diplomatis. Menurutnya, anggota DPR yang diberikan akses mengunjungi Rutan itu untuk melakukan pengawasan. "Kalau di luar pengawasan, saya tidak tahu itu. Itu bukan tanggung jawab saya lagi," katanya.