REPUBLIKA.CO.ID,GARUT--Pengemudi bus PO Karunia Bhakti,Lukman Iskandar(43) berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Bogor, dan ia mengaku melarikan diri karena panik dan takut dihajar massa.
"Saya panik dan takut. Saya melompat sesaat sebelum bus masuk ke tebing," katanya dalam pemeriksaan oleh para petugas kepolisian di Bogor, Sabtu.
Lukman berhasil ditangkap petugas saat berada di salah satu pool bus di wilayah Garut, setelah enam jam kabur.
Menurut pria berusia 43 tahun warga Kampung Kaum RT 04/RW 06 Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, saat beroperasi mobil dalam kondisi laik jalan.
Namun, mobil mengalami gangguan saat melintas di Jalur Puncak. Terjadi gangguan pada ban belakang sebelah kanan yang mengakibatkan keluar asap hitam. "Kami melakukan perbaikan, setelah selesai kemudian mobil jalan lagi," katanya.
Setelah dilakukan perbaikan, mobil bus bernomor polisi Z 7519 DA yang membawa penumpang sekitar 30 orang melintas di Jalan Raya Puncak depan Pafesta Cisarua.
Jalanan menurun membuat laju mobil tak terkendali. Rem mobil yang digunakan mengalami blong.
Bus pun menghantam bus Doa Ibu bernopol Z 7588 HB jurusan Tasik-Jakarta yang melintas dari arah Bogor.
Bus lalu membanting stir dan menabrak papan reklame sehingga terpental menghantam lima sepeda motor yang ada didepannya.
Kemudian bus kembali membanting stir menabrak dua minibus yang sedang melintas, dan menabrak tiang listrik selanjutnya menabrak warung bakso dan menghantam tebok villa warga hingga masuk ke tebing sedalam kurang lebih tujuh meter.
Peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 orang tewas, dan 38 lainnya lukan serta 10 orang kritis. "Saya melompat dari bus sesaat sebelum masuk tebing," katanya.
Lukman pun mengaku menyesal, dan ia pun diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat nyawa orang lain hilang.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Syarif Zainal Abidin mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap supir bus Karunia Bhakti tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengarah pada supir. Ia pun sudah kita periksa untuk dimintai keterangannya," kata Kasat.
Kasat mengatakan, supir bus juga akan menjalani tes urine untuk memastikan apakah supir menggunakan narkoba atau minuman keras atau tidak.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun. Tapi akan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada unsur lain. Yang jelas, sikap melarikan diri dari tanggung jawab juga dapat membebankan tersangka," kata Kasat.
Peristiwa kecelakaan terjadi Jumat (10/2) malam sekita pukul 18.40 WIB. Peristiwa tersebut menjadi peristiwa kecelakaan terbesar pertama awal 2012 di wilayah hukum Kabupaten Bogor karena menelan jiwa 14 orang tewas dan 47 luka-luka.