REPUBLIKA.CO.ID, Tak hanya manusia yang butuh rumah sakit, ikan juga perlu. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif .Sutardjo meresmikan beroperasinya Loka Penyidikan Penyakit Ikan dan Lingkungan (LPPIL) di Pandeglang, Banten, atau yang disebut juga sebagai 'Rumah Sakit' Ikan, kemarin, di Pandeglang, Banten.
Pembangunan rumah sakit ikan ditujukan sebagai perlindungan terhadap lingkungan budidaya, keamanan pangan, dan kesehatan ikan. "Dengan demikian, dapat meningkatkan daya saing di dunia internasional," ujar Sharif.
Untuk pembangunan rumah sakit ini, tak sedikit biaya yang dikeluarkan LPPIL. Sekitar Rp 26 miliar dikeluarkan untuk sarana yang bakal menjadi laboratorium rujukan nasional ini. Ruang lingkupnya meliputi pengujian analisa kualitas air dan tanah, parasitologi, mikologi, bakteriologi, histopatologi, biologi molekuler serta produksi vaksin dan imunologi.
Semuanya itu, kata Sharif, ditujukan untuk memenuhi standar kesehatan internasional ikan. Dengan begitu, ujar Sharif Indonesia dapat melindungi ikan sehingga meningkatkan daya saing sektor perikanan budidaya dengan manajemen yang efektif dari penyakit hewan akuatik.
Ada harapan dari dibangunnya LPPIL ini, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi Indonesia, terutama penduduk berpenghasilan rendah, yang umumnya tinggal di daerah pedesaan. Pembudidaya juga bisa memperoleh informasi penyakitnya termasuk tata cara penyembuhan dan obat-obatan yang diperlukan.
Dalam rilisnya, LPPIL menyatakan bahwa pada 2012, lembaga ini akan melakukan berbagai upaya terhadap pembinaan di sentra-sentra budidaya yang meliputi daerah Lampung, Karang Asem, Pulau Jawa dan Sumatera. LPPIL telah mengambil sebanyak 528 sampel di seluruh Indonesia. Dengan adanya LPPIL ini, para eksportir tidak perlu ke Singapura unatuk melakukan uji mutu ikan.