REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu khusus untuk kunjungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang dimiliki sejumlah anggota Komisi III DPR sudah tak diperlukan lagi. Fungsi pengawasan untuk lapas dan rutan oleh DPR bisa dilakukan dengan cara lain.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (13/2), menerangkan hal itu. Jika anggota DPR ingin mengawasi rutan dan lapas, maka Komisi III cukup menggunakan kartu identitas selaku anggota DPR.
"Kapanpun bisa masuk lapas dan rutan untuk pengawasan," paparnya. Pihaknya tidak masalah untuk terus diawasi kinerja jajarannya. Menurutnya, hal itu merupakan fungsi dewan yang melekat.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mengembalikan kartu khusus yang diperolehnya. Kartu ini diberikan oleh Kemenkumham era Patrialis Akbar. Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan Lapas dan Rutan oleh DPR.