REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Moratorium pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dilanjutkan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpendapat, diteruskannya moratorium pemberian remisi ini kepada para napi tipikor, karena kejahatan yang dilakukan mereka dianggap kategori yang luar biasa, sehingga dinilai pantas mendapatkan perlakuan luar biasa pula.
"Kami berpandangan moratorium ini penting," jelas Menkumham, Amir Syamsudin, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III, di DPR, Senin (13/2). Indonesia dinilainya sudah menjadi peserta United Nation Against Corruption (UNAC) yang menyepakati harus ada pemberian efek jera yang luar biasa bagi napi tipikor. Karena itu pihaknya tidak akan mencabut moratorium pemberian remisi bagi Napi Tipikor.
Amir menyatakan, kejahatan korupsi sama seperti halnya terorisme. Kemenkumham perlu mengambil tindakan penanganan khusus untuk memenuhi harapan masyarakat. Moratorium ini, kata dia, dilakukan berdasarkan pasal 14 UU 12/1995 tentang pemasyarakatan, dan PP 32/1999. PP 28/2006 menyebutkan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi harus didasari rasa keadilan masyarakat.