REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 243 personil gabungan dari kepolisian resor (polres) Jakarta Barat dan kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya diturunkan untuk mengamankan sidang perdana tersangka kasus terorisme, Umar Patek, Senin (13/2). Personil kepolisian itu terdiri atas pasukan Brimob, Densus 88 dan Penjinak Bom (Jibom)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, pengamanan yang tergolong ekstra ketat itu dilakukan untuk mengantisipasi segala macam aksi yang berpotensi mengacaukan proses persidangan. Menurutnya, tindakan antisipatif itu sangat perlu untuk menutup celah potensi kecolongan yang dilakukan pihak kepolisian.
Rikwanto mengatakan, polisi telah memulai proses pengamanan persidangan satu hari sebelum sidang dilaksanakan. Salah satunya dengan cara memeriksa area persidangan tempat Umar Patek akan menjalani proses hukum.
Pada hari persidangan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap setiap pengunjung yang datang serta menyebar anggotanya ke beberapa titik di area persidangan. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan penyusup yang akan membuat ricuh persidangan.
Rikwanto mengatakan, pengaman serupa juga akan disiapkan untuk persidangan Umar Patek selanjutnya. Dia menuturkan, jadwal selanjutnya akan digelar pada Senin (20/2) pekan depan. "Proses pengamanan mungkin tidak terlalu berbeda dengan hari ini," ungkap Rikwanto kepada wartawan.