Senin 13 Feb 2012 15:47 WIB

DK Demokrat Rekomendasikan 'Pecat' Angie

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Andi Nurpati
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkaitan dengan permasalahan kader Partai Demokrat yang terlibat hukum, Dewan Kehormatan (DK) telah menyampaikan rekomendasinya. Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, membenarkan adanya nama-nama anggota partai yang masuk dalam rekomendasi DK. Ia pun menegaskan kalau DPP akan menindaklanjuti nama-nama itu.

"DPP nanti akan membahas dalam pleno untuk putuskan rekomendasi DK. DPP wajib menindaklanjuti rekomendasi DK tersebut. Selanjutnya DPP sampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," katanya, Senin (13/2).

Dikabarkan ada beberapa nama yang masuk dalam rekomendasi DK untuk diberhentikan. Salah satu nama, yaitu adalah Angelina Sondakh (Angie) yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus wisma atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi DK mengenai Angie adalah dipecat dari posisi Wasekjen DPP.

"Rekomendasi DK mengenai Angie diberhentikan dari jabatan sebagai wakil sekjen DPP. Kemungkinan minggu ini DPP segera pleno-kan dan selanjutnya keluarkan SK pemberhentian dan disampaikan ke yang bersangkutan," kata dia.

Nama lain yang dikabarkan akan diberhentikan dalah sekretaris divisi pembinaan organisasi Demokrat, Sadewo. Dia direkomendasikan karena DK menerima banyak masukan dari daerah atas permainan uang dalam pelaksanaan musyawarah cabang.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement