REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR, termasuk melakukan pengawasan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), tidak untuk kepentingan pribadi.
Soal koordinasi dengan Kemenkumham, Eva mengatakan, "Koordinasi jika dikaitkan dengan tujuan 'on the spot oversight' jadi agak aneh, seperti Wamenlah ke lapas sidak." Menurut dia, tidak perlu memberi tahu siapa yang akan disidak supaya bisa mendapatkan data yang natural atau tidak dikondisikan.
Akan tetapi, menurut dia, setidaknya ada pengarahan Menkumham untuk membuka akses politisi untuk sidak sehingga kelak tidak terganggu administrasinya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur 5 ini mengaku punya pengalaman saat sidak ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim pada awal tahun 2006.
"Saya pernah mengalami ketika ngurus buruh di Polda Jatim, ditanya surat tugas dari DPR dan pemberitahuan dari Mabes Polri, iya tidak jadi sidak dong kalau semua dikoordinasikan," katanya mengenang.
Karena kesadaran hukum soal ketatanegaraan masih lemah, maka surat instruksi menteri Kapolri perlu ada. "Itu yang akan dipakai untuk sidak oleh para politisi," ujarnya.