REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana mantan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi enggan mengomentarinya.
"Mohon maaf ya, saya belum bisa mengomentari," kata Kajari Jaksel, Masyhudi dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (13/2).
Masyhudi berkelit belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait PK yang diajukan Antasari Azhar. Bahkan ia mengaku baru mendengar kalau MA menolak PK Antasari Azhar dari para wartawan yang meminta komentarnya.
Ia menegaskan apa pun yang diputuskan Hakim Agung di MA, pihaknya akan tetap menghormati keputusan tersebut. "Saya juga mendengar dari media begitu (ditolak MA), tapi secara resmi kita belum menerima salinan putusan itu. Tapi yang jelas, apapun putusan Hakim Agung, harus kita hormati," tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Antasari kemudian mengajukan PK dengan membawa tiga bukti baru atau novum dan sebanyak 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.