REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (13/2), menerima berkas tersangka 'sopir maut', Afriyani Susanti bersama tiga rekannya untuk kasus penggunaan narkoba, dari Polda Metro Jaya. Ketiga rekannya itu adalah Adistina Putri Grani, Ary Sendy Trisdiarto, dan Deni Mulyana alias Akang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin membenarkan bahwa Kejati DKI Jakarta telah menerima empat berkas perkara narkotika atas nama Afriyani Susanti dan rekan-rekannya.
"Pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 111, 112, 132 subsider Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. "Sedangkan untuk berkas perkara kecelakaan lalu lintasnya belum diterima," katanya lagi.
Sebelumnya, kendaraan yang dikemudikan Afriyani dan ditumpangi tiga temannya, terlibat kecelakaan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 112 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Khusus Afriani, ditambah sangkaan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Afriani bakal dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.