Senin 13 Feb 2012 18:42 WIB

Berkas 'Sopir Maut' Afriyani Sudah di Tangan Kejati DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (13/2), menerima berkas tersangka 'sopir maut', Afriyani Susanti bersama tiga rekannya untuk kasus penggunaan narkoba, dari Polda Metro Jaya. Ketiga rekannya itu adalah Adistina Putri Grani, Ary Sendy Trisdiarto, dan Deni Mulyana alias Akang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin membenarkan bahwa Kejati DKI Jakarta telah menerima empat berkas perkara narkotika atas nama Afriyani Susanti dan rekan-rekannya.

"Pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 111, 112, 132 subsider Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. "Sedangkan untuk berkas perkara kecelakaan lalu lintasnya belum diterima," katanya lagi.

Sebelumnya, kendaraan yang dikemudikan Afriyani dan ditumpangi tiga temannya, terlibat kecelakaan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 112 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Khusus Afriani, ditambah sangkaan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, Afriani bakal dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement