REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan, para konsumen mesti diselamatkan dari kinerja buruk di bidang transportasi terutama setelah meningkatnya tingkat kecelakaan darat yang terjadi di Indonesia.
Siaran pers BPKN yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2), menyatakan, sepanjang kurun waktu 1,5 bulan terakhir ini, kecelakaan yang terjadi di Indonesia semakin meningkat dengan tidak kurang dari 100 diantaranya melibatkan bus angkutan umum.
Berdasarkan data BPKN, pada Februari 2012 ini saja kecelakaan bus yang dipublikasikan di media massa sebanyak 11 kejadian dengan total korban meninggal sebanyak 37 orang dan korban luka berat maupun ringan sebanyak 113 orang.
BPKN menyatakan, peristiwa tersebut sungguh memprihatinkan karena begitu banyak konsumen (penumpang) bus menjadi korban sia-sia akibat perilaku yang tidak bertanggungjawab.
Padahal, hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN mencermati berdasarkan pemberitaan di media, penyebab terjadinya kecelakaan terbanyak adalah perilaku sopir dan kondisi kendaraan yang tidak layak, antara lain berupa rem blong.
Hal itu menunjukkan bahwa faktor manusia dan faktor kendaraan memegang peran penting sebagai penyebab kecelakaan. Oleh karena itu patut dipertanyakan menyangkut sistem lisensi, manajemen pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan.