REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan pemanggilan terhadap anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir. Pemanggilan ini terkait kunjungannya ke lapas Cipinang menemui saudaranya yang merupakan terdakwa kasus korupsi wisma atlet dan juga berasal dari Partai Demokrat, M Nazaruddin.
''Pemanggilan ini baru verifikasi awal, belum sidang. Karena belum ada laporan tentang Pak Nasir. Kasus ini tidak ada pelapor atau pengadu, tapi karena sudah menjadi opini publik, kita verifikasi lebih dahulu,'' kata anggota BK DPR, Fachri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan BK bisa mendengar pengaduan dari seseorang atau mengambil berita yang jadi opini publik yang besar dan menyangkut kredibilitas dewan.
Selain Nasir, lanjut dia, BK juga melakukan pemanggilan terhadap Wakil Menkumham, Denny Indrayana. Pasalnya, Denny diaggap sebagai orang yang pertama kali mengungkap mengenai kunjungan Nasir tersebut. Sehingga statusnya dapat dikatakan sebagai pengadu. ''Kalau Denny tidak konferensi pers, tidak akan ada berita.''
Menurutnya, ada enam macam sanksi yang bisa diberikan jika Nasir terbukti melanggar etika anggota dewan. Mulai dari teguran lisan sampai yang paling berat, yaitu pemberhentian tetap.
Namun, lanjut dia, saat ini belum ada keputusan apa pun terhadap Nasir. ''Itulah perlunya verifikasi, setelah itu baru penyelidikan. Nanti Pak Denny sebagai pengadu juga mendatangkan saksi. Agar ada keyakinan bahwa ini pelanggaran etika,'' jelas Fachri.