REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, Muhammad Nasir mengaku legowo dipanggil dan menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Mengenai kabar pemindahan dirinya dari Komisi III, ia pun mengaku menerima jika itu memang terjadi.
Nasir pun tidak memandang upaya pemindahan itu sebagai langkah untuk menyingkirkannya. ''Itu wewenang fraksi (pemindahan komisi-red). Itu biasa ada rotasi,'' katanya usai menjalani pemeriksaan di BK DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Mengenai pertemuan dengan BK, ia mengatakan, itu hanya untuk klarifikasi saja. ''Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Kita datang sebagai keluarga,'' tegas saudara M Nazaruddin, terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet itu.