REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa memberi keterangan hasil pemanggilannya terhadap anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir. Menurut Prakosa, BK membuat penilaian, suatu sanksi harus sahih dan betul-betul kebenarangannya.
Dalam klarifikasi Nasir, paparnya, yang bersangkutan mengaku hanya mengunjungi saudaranya, Muhammad Nazaruddin, yang sedang sakit. Nasir menyampaikan itu murni kunjungan pribadi sebagai kakak, tanpa membawa-bawa jabatannya Dijelaskannya, Nasir menegaskan kunjungan pada malam hari karena pada siangnya sibuk dan hanya memiliki waktu luang malam hari.
Meski begitu, pihaknya tidak lantas percaya begitu saja sebab keterangan itu baru dari satu sisi. Sehingga pihaknya merasa perlu melengkapinya dengan meminta keterangan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. “Kami panggil Pak Denny Indrayana pada Kamis (16/2) pukul 10.00 WIB,” kata Prakosa di gedung DPR, Selasa (14/2).
Ditinjau dari kekerabatan lanjut Prakosa, kunjungan Nasir merupakan hal wajar, sebab keduanya saudara kandung. Namun, yang agak di luar kewajaran adalah karena dia anggota Dewan sehingga muncul dugaan macam-macam, apalagi sampai membawa pengacara.
Prakosa mengatakan, Nasir lebih dua kali mengunjungi Nazaruddin dalam sel. Meski begitu, dia tidak mengaku kalau memaksa kunjungan masuk itu dengan mengancam petugas jaga LP. Terkait masalah apakah Nasir membawa atau menggunakan uang ke dalam tahanan juga tidak ditanyakannya. “Tadi yang diklarifikasi soal kunjungan di luar jam kunjungan ke dalam penjara,” ujarnya.