REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebuah truk yang berisi ganja kering seberat 2,8 ton atau senilai dengan Rp 8,4 miliar di Gampong Alue Buket, Lhoksukon, Aceh Utara, diamankan polisi pada Rabu (15/2) sekitar pukul 07.50 WIB. Rencananya truk bernomor polisi BK 8395 OQ ini akan membawa ganja kering tersebut ke Lampung untuk diberikan kepada pemesannya.
"Ditangkap satu truk oleh Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polda Aceh. Ternyata isinya ada ganja kering seberat 2,8 ton," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/2).
Saud memaparkan pada rabu (15/2) pagi, tim Satlantas Polda Aceh melakukan operasi dan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan-jalan. Kemudian polisi menghentikan sebuah truk yang mencurigakan dan setelah dicek berisi ganja kering yang dikemas dalam 56 karung.
Menurut keterangan sopir truk tersebut, Slamet (48 tahun), puluhan karung berisi ganja kering itu merupakan milik seorang wirausaha atas nama H (24 tahun) yang tinggal di Desa Sangkaran, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung. "Rencananya ganja kering ini akan dibawa ke Lampung, jelas untuk dijual lagi di sana," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.