Rabu 15 Feb 2012 16:18 WIB

Nazaruddin Pertanyakan Berita Acara Terkait BB milik Angie

Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Ketiadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bukti dalam BlackBerry milik Angelina Sondakh (Angie) dengan PIN 21CCF231 dipertanyakan Muhammad Nazaruddin lewat kuasa hukumnya.

"Kok tidak ada dalam BAP? Padahal percakapannya 20 halaman di sini," kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, saat bertanya kepada Angie dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut Hotman, nomor PIN dari telepon pintar itu pun tidak ada dalam BAP yang diterima pihak terdakwa. Padahal Angie, setelah dicecar dalam persidangan, membenarkan penyidik sempat menanyakan soal Blackberry dengan PIN 21CCF231 tersebut tetapi dijawab tidak ada karena ia hanya punya BB (BlackBerry) dengan PIN 20e3429.

Kontan Hotman Paris meminta hal tersebut dapat menjadi catatan bagi Majelis Hakim Tipikor yang berwenang dalam persidangan tersebut. "Ada BB dengan PIN 21CCF231, banyak percakapan di situ antara Rosa dan saksi, tapi tidak dicatat di BAP. Ini jadi catatan keempat Yang Mulia".

Guna mengkonfirmasi bahwa benar mantan Putri Indonesia tersebut merupakan pemilik dari BB dengan PIN 21CCF231, kuasa hukum Nazaruddin ini kembali mengajukan pertanyaan pada saksi, apakah benar sebelum ulang tahun yang bersangkutan pada 28 Desember 2010 telah mengundang Mindo Rosalina Manulang alias Rosa untuk hadir dalam perayaannya tersebut dengan menggunakan BB tersebut.

Sangkalan Angie soal kepemilikan BB tersebut membuat kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk mengajukan permohonan kepada RIM dan provider penyedia layanan BB dari PIN 21CCF231 tersebut untuk dapat dihadirkan atau paling tidak memberikan data-datanya terkait kepemilikan BB dengan nomor PIN tersebut dalam persidangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement