REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini telah melindungi Angelina Sondakh (Anggie), terkait kasus suap Wisma Atlet. Hal itu diungkapkan Ketua tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, seusai sidang dengan agenda pemeriksaan Angie sebagai saksi kasus tersebut, di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu (15/2) siang.
Hotman mengatakan bahwa hal itu sangat mungkin terjadi karena di dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Yulianis pada 1 juli 2011, terdapat pengakuan dari Yulianis yang mengatakan bahwa ada yang mengirimkan Rp 5 miliar untuk DPR. "Sementara penyidik tahu bahwa yang mengirimkan uang itu adalah Angie, tapi di BAP tidak ditanyakan oleh penyidik," ujar Hotman.
Hotman mengatakan bahwa bila ada transaksi sebesar itu ke DPR, tentu harus ada pertanyaan penyidik tentang dari mana dan kepada siapa uang tersebut mengalir.
Selain itu, menurut Hotman, penyidik juga tidak menanyakan perihal percakapan melalui BlackBerry (BB) antara Anggie dan Rosa, yang selalu disangkal Anggie. Sementara berdasarkan BAP Rosa, pada saat persidangan Rosa mengakui adanya percakapan tersebut.
"Padahal dari situ seharusnya ada banyak pertanyaan tentang 'Apel Malang', 'Apel Washington'. Nah, itu semua hilang, jadi ada apa ini," kata Hotman mempertanyakan kinerja penyidik.
"DPR kan bukan nama orang, hal tersebut kok tidak ditanyakan. Jelas karena penyidik sudah tau itu Anggie," kata Hotman dengan nada suaranya yang berapi-api.
Ketika disinggung apakah para penyidik tersebut akan dibawa ke persidangan untuk konfirmasi, Hotman mengatakan bawa dirinya sudah berkali-kali meminta kepada majelis hakim namun belum ada tanggapan.