Kamis 16 Feb 2012 10:12 WIB

Soal Pembelian Saham Garuda, Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidikan terkais kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada, Kamis (16/2) ini misalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.

Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Muhammad Nazaruddin.  "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham Garuda," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (16/2).

 Selain Yulianis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo. Ia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Muhammad Nazaruddin kembali menjadi tersangka. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi tersangka terkait pembelian saham PT Garuda.

''KPK menetapkan MN sebagai tersangka terkait pembelian saham PT Garuda,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2).

Seperti diketahui, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Di tempat terpisah, Nazaruddin, Rabu (15/2), menceritakan kronologis pembelian saham Garuda. Menurut Nazaruddin, awal mula pembelian saham adalah saat ia dihubungi oleh Ketua Umum Partai Demokrat, yang menurutnya juga pemilik PT Permai Group Anas Urbaningrum.

"Waktu itu saya disuruh oleh anas untuk menghubungi Munadi Herlambang dan Harry Supoyo (Direktur Utama Mandiri Skuritas)," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2). Setelah itu, Nazaruddin menemui Munadi.

Munadi mengatakan kepadanya bahwa ia telah bicara kepada Anas bahwa Mandiri Skuritas mau meminjam uang (ke PT Permai Group, milik Nazaruddin). Munadi pun menceritakan bahwa peminjaman uang itu bisa atas nama Mandiri Skuritas, atau namanya sendiri dan nama Harry Supoyo. "Keterangan Munadi itu saya konfirmasi ke Anas dan Anas membenarkan," ujar Nazaruddin.

Setelah itu, menurut Nazaruddin, Anas telah memberitahu Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Peminjaman uang itupun teralisasi dan dicairkan dalam waktu dua minggu. Setelah dipinjamkan uang, Munadi mengatakan kepada Nazaruddin bahwa pihaknya akan mengganti uang tersebut beserta keuntungannya sebesar 29 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement