Kamis 16 Feb 2012 10:46 WIB

Dituding Terima Bantuan AS Rp 1 Triliun, Menkumham Membantah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
menkumham amir syamsuddin (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
menkumham amir syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  membantah isu yang beredar tentang pembangunan kantor khusus Biro Interogasi Amerika Serikat di sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia yang didanai Amerika Serikat (AS) sebesar Rp1 triliun.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak pernah menyediakan ruang khusus bagi Pemerintah AS untuk membentuk biro interogasi di dalam lapas.

Amir menjelaskan, institusinya memang menjalin kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assintance (ICITAP), yang berada di bawah Departemen Kehakiman AS. Meski begitu, Kemenkumham menolak disebut telah diintervensi Amerika.

"Kerja sama yang akan dilakukan mencakup penyusunan pedoman penanganan, modul pelatihan dan pelatihan bagi petugas untuk menangani narapidana dengan risiko tinggi," kata Amir sebelum mengikuti sidang UU Kementerian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/2).

Menurut Amir, pada 28 Oktober sampai 10 November 2011, ICITAP mengundang 11 pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham ke beberapa penjara di negara bagian California, AS. Namun kunjungan itu murni studi manajemen penanganan narapidana dan tidak membincangkan soal rencana kunjungan ke penjara Guantanamo.

Presidium IPW Neta S Pane, sebelumnya mengecam Kemenkumham yang dianggap membiarkan pembangunan kantor Biro Interogasi AS di sejumlah lapas. Neta menyebutkan Kemenkumham mendapat bantuan Rp 1 triliun per tahun. Sementara itu, pemerintah AS dan FBI mendapat konsesi untuk bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah Lapas, terutama narapidana kasus terorisme.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement