REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan tanggung jawab dari ayah biologisnya. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sang ayah biologis tetap harus menafkahi anaknya itu. Sang istri bisa menuntut pria yang menjadi ayah biologis anaknya jika tidak menjalankan tanggung jawabnya.
“Karena banyak anak mau sekolah ditanya siapa bapaknya. Dalam akta kelahirannya itu perlu disebut siapa Bapaknya,” jelas Mahfud, Jumat (17/2). Dengan diputusnya UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pasal yang menyatakan anak di luar nikah dibatalkan, maka anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Karena itu, sang ayah pun harus bertanggung jawab atas anaknya yang lahir di luar nikah.
Mahfud mengatakan, banyak contoh anak lahir di luar nikah di negara ini. Karena itu, diperlukan aturan yang memayungi hak anak yang lahir di luar nikah.