Jumat 17 Feb 2012 10:41 WIB

Ayah Tetap Harus Nafkahi Anak di Luar Nikah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Mahfud MD
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan tanggung jawab dari ayah biologisnya. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sang ayah biologis tetap harus menafkahi anaknya itu. Sang istri bisa menuntut pria yang menjadi ayah biologis anaknya jika tidak menjalankan tanggung jawabnya. 

“Karena banyak anak mau sekolah ditanya siapa bapaknya. Dalam akta kelahirannya itu perlu disebut siapa Bapaknya,” jelas Mahfud, Jumat (17/2). Dengan diputusnya UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pasal yang menyatakan anak di luar nikah dibatalkan, maka anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Karena itu, sang ayah pun harus bertanggung jawab atas anaknya yang lahir di luar nikah.

Mahfud mengatakan, banyak contoh anak lahir di luar nikah di negara ini. Karena itu, diperlukan aturan yang memayungi hak anak yang lahir di luar nikah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement