REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar di Gedung MK, Jumat (17/2). Machica Mochtar menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu.
Machica mengapresiasi putusan MK dan menyebutnya sebagai kemenangan seluruh anak Indonesia yang dilahirkan di luar perkawinan resmi. "Ini kemenangan bersama anak yang mengalami nasib seperti anak saya," kata Machicha usai persidangan di Gedung MK, Jumat (17/2).
Menurutnya, anak hasil hubungan nikah siri mempunyai hak mendapat perlakuan dan pengakuan dari ayah biologis dan keluarga ayahnya. Machica mengaku, tidak mendapat keuntungan apapun sebab tinggal melanjutkan sisa hidupnya.
Adapun Muhammad Iqbal Ramadhan (16 tahun), anak hasil persetubuhannya dengan menteri Sekretaris Negara era Orde baru Moerdiono, imbuh Machicha, yang mendapat keuntungan terkait putusan MK. "Pendidikan anak dan masa depannya masih panjang. Dia yang diuntungkan, dan saya akan mengurus akta anak saya," katanya menegaskan.
Dia menjelaskan, konsekuensi putusan MK membuat jati diri dan kepercayaan dirinya meningkat. Karena itu, setelah ini pihaknya akan membicarakan status Iqbal kepada keluarga Moerdiono untuk mendapat pengakuan resmi agar dimasukkan menjadi keluarga besarnya.