REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh M Nazaruddin. Lembaga itu tengah mencari sekuritas yang diduga ikut menampung aliran dana Nazaruddin untuk membeli saham Garuda.
"Tentunya saat ini sedang kita kembangkan proses penyidikan. Kita lihat apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dengan pihak lain (sekuritas)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (17/2).
Pada pemeriksaan kemarin, KPK memanggil Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo, Imelda Tarigan dan Ricky dari CIMB Securities, dan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin.
Menurut Johan pemeriksaan mereka kemarin dilakukan oleh penyidik untuk mencari tahu tentang keterangan dan informasi dalam kasus ini. Keterangan mereka, lanjut Johan, diperlukan untuk menguak kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini terungkap saat Yulianis mengatakan bahwa PT Permai Grup milik Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham itu darikeuntungan perusahaan di proyek-proyek pemerintah. Yulianis mengatakan, perusahaan dapat untung Rp 200 miliar dan Rp 600 miliar pada 2010.