REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Machica Mochtar, menjelaskan mengapa tidak mempersoalkan hak waris anaknya.
Dia hanya menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar pernikahan resmi, hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak yang dilahirkan di luar pernikahan resmi juga memiliki hubungan perdata dengan ayah maupun keluarga ayahnya.
Menurut Machica, dia tidak menggugat soal hak waris anak sebab tidak peduli dengan masalah warisan. Dia mengaku, sebenarnya sudah menjadi bagian keluarga mantan suaminya, almarhum Moerdiono.
Yang paling penting, imbuhnya, anak hasil hubungannya dengan Moerdiono, Muhammad Iqbal Ramadhan (16), diakui keluarga besarnya. “Saya ingin lihat dia bisa berpelukan dengan saudaranya yang lain. Ini hubungan darah, tidak bisa putus,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/2).
Machica yakin seiring berjalannya waktu, masalah warisan akan terjawab dengan sendirinya. Banyak pihak yang menuduhnya hanya mengejar warisan mantan suaminya sebagai motivasi mengajukan gugatan ke MK.
Dia menerangkan tidak pernah punya pikiran seperti itu. Biduan dangdut era 80-an ini menjelaskan, pihaknya dulu berangkat dari orang tidak punya, dan siap kembali menjadi orang tidak punya. "Saya tidak butuh mobil atau rumah. Yang penting Iqbal diakui. Itu saja,” tegas Machica.