REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, pembahasan di DPR soal rumusan tata tertib DPR tentang peliputan di lingkungan DPR belum final. Rumusan dan draf yang telah disusun oleh panja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Sekjen, bersama dengan Dewan Pers, maupun beberapa organisasi lainnya, menurut Ketua DPR, Marzuki Alie, harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada wartawan di DPR.
Wartawan di DPR, kata dia, tetap harus didengarkan aspirasinya karena bagaimanapun yang tentu tahu aturan mana yang baik dan buruk itu kalangan wartawan sendiri, meski tatib tersebut dibuat. “Saya dituduh kurang kerjaan ngurusi hal seperti ini. Padahal saya yang meminta agar rumusan yang telah jadi itu disosialisasikan terlebih dahulu. Mana yang masuk akal dan disetujui bersama diambil, yang tidak masuk akal dibuang,” ujar Marzuki, Ahad (19/2).
DPR menurut Marzuki bisa saja menyetujui langsung tatib yang telah dibuat tersebut, hanya tinggal membawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian disahkan dalam sidang paripurna. Namun, tentunya jika hal itu dilakukan tanpa mempertimbangkan pendapat awak pers, hal itu tentunya kurang bijak.
Yang jelas DPR secara kelembagaan, menurutnya, menyadari bahwa pers dan wartawan tidak boleh dibatasi langkahnya di era kebebasan pers dan demokrasi seperti saaat ini karena bagaimanapun pers merupakan salah satu pilar demokrasi. “Harus dipahami ini bukan untuk membatasi tapi agar tertib saja. Tujuan daripada tatib itu juga untuk kalangan pers sendiri jadi. Yang enak kan teman-teman juga semuanya kalau ada aturan,” tambahnya.