REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Senin (20/2), bersaksi pada kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Pada kesempatan itu, Muhaimin mengaku akan melaporkan pihak-pihak yang selama ini mencatut namanya untuk meminta commitment fee pada proyek PPIDT tersebut.
Pernyataan Muhaimin itu terlontar saat salah satu anggota majelis Anwar, menanyakan kepada Muhaimin mengapa tidak melaporkan ke penegak hukum terkait namanya yang sering dicatut. "Kami akan menunggu perkembangan persidangan mereka yang memanfaatkan negatif nama baik kami," ujar Muhaimin, di depan majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Menurut Muhaimin, dari beberapa orang yang mencatut namanya, yang paling bermasalah adalah Dani Nawawi yang sebelumnya mengaku sebagai Staf Khusus Presiden di era Presiden Abdurahman Wahid. "Setelah mendengar dan membaca pemberitaan, nama-nama yang menyebut saya, meminta THR (Tunjangan Hari Raya) atas nama Menteri, yakni, Fauzi, Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Prasojo, yang paling parah Dani Nawawi," kata Muhaimin.
Dia sama sekali tidak pernah bertemu dan menjalin hubungan dengan mereka, bahkan tidak pernah membahas proyek itu dalam setiap rapat. Soal proyek itu, Muhaimin mengaku tahu setelah kasus ini mencuat.
Sebelumnya, pada proses persidangan kasus ini, Direktur PT Alam Jaya Papua, Dharnawati mengaku mau memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Kabag Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irabelawan. Dharnawati menyerahkan uang karena Dadong memakai nama Menakertrans, Muhaimin Iskandar.