REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa penerima suap dari pengusaha yang juga Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sis, terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. "Kami mengancam terdakwa dengan tiga pasal alternatif, semuanya tentang penyuapan, yakni pasal 12a, 5a dan pasal 11 (Undang-undang Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut, Ketut Sumedana, di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (20/2).
Sidang perdana Jaksa Sis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua GN Artanaya, dengan hakim anggota Basyari Budi, serta Adriano, berlangsung singkat yakni hanya sekitar 30 menit. Dijelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta bahwa terdakwa Jaksa Sis telah meminta dana Rp 150 juta dari terdakwa, Edward Bunjamin, terkait kasus suap penggelapan penipuan.
"Diketahui bahwa terdakwa akan melakukan negosiasi (dengan Edward). Penyidik kami menemukan Rp 100 juta di mobilnya dan yang Rp 50 juta lagi akan dibayarkan besoknya. Namun terdakwa keburu kami tangkap," katanya.
Perkara ini bermula dari peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyangkut dugaan penipuan dan pemalsuan cek bernilai Rp 5,6 miliar pada proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua, Bogor. Saat itu, Edward sebagai terdakwa dan Sis berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum. Dalam penanganan kasus itulah, Jaksa Sis menawarkan penurunan tuntutan, dengan imbalan uang Rp 150 juta. Dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir November 2011.