Senin 20 Feb 2012 14:33 WIB

John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
john kei ketika dirawat RS Polri
Foto: forumkita
john kei ketika dirawat RS Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), John Kei, dijerat pasal pembunuhan berencana atas tindakannya yang menyebabkan Tan Harry Tantono tewas. Atas perbuatannya itu, John Kei akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, penetapan pasal tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan bos SSI. Adapun barang bukti itu, menurut Rikwanto, antara lain rekaman CCTV hotel dan atribut pakaian yang dikenakan tersangka saat itu.

Berkenaan dengan CCTV, Rikwanto menegaskan, dari hasil rekaman tersebut, John Kei terlihat berada di tempat kejadian pada kurun waktu pembunuhan itu terjadi. Dia mengatakan, rekaman itu menunjukkan dengan jelas keberadaan John Kei di Swiss-Belhotel tempat Tan Harry Tantono ditemukan tewas.

Sementara itu, terkait atribut yang dikenakan John Kei saat pembunuhan terjadi, Rikwanto, mengatakan, polisi telah menyita sejumlah atribut itu dari tempat kediamannya. Saat ini, tutur Rikwanto, polisi telah menyerahkan topi, jaket, baju dan sepatu tersangka ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya.

"Barang-barang itu tengah diperiksa untuk memperkuat bukti keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan itu," ungkapnya kepada wartawan.

Selain temuan barang bukti, Rikwanto menjelaskan, polisi juga masih terus menggali keterangan dari lima tersangka lain yang telah ditangkap. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan peran John Kei dalam kasus pembunuhan itu.

Terkait penetapan pasal yang dikenakan John Kei, Rikwanto mengatakan, polisi menetapkan pasal berlapis. Tujuannya, menurut Rikwanto, bila satu pasal gugur, maka pasal lain bisa terpenuhi.

"Contohnya, kalau pasal 340 gagal dikenakan, maka pasal 338 dapat menggantikannya begitu juga selanjutnya," tuturnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement