REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Langkah sigap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti-korupsi itu malah berencana membekukan saham Garuda yang dibeli M Nazaruddin. Hal tersebut dilakukan agar kepemilikan saham Garuda tidak beralih.
"Ya kita berencana agar tidak beralih sahamnya. Pembekuan kita lakukan hingga status masalah ini jelas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (20/2).
Johan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pembekuan itu akan dilakukan. Hanya saja, Johan menyebut pimpinan KPK pekan depan akan mengumumkan pembekuan itu.
Muhammad Nazaruddin kembali menjadi tersangka. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi tersangka terkait pembelian saham PT Garuda. ''KPK menetapkan MN sebagai tersangka terkait pembelian saham PT Garuda,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2).
Seperti diketahui, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memeroleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.