REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Pelaku penusukan terhadap Syaiful (13), AM (13), siswa kelas 6 SDN I Cinere, Depok, Jawa Barat yang merupakan temannya sendiri itu tetap akan di proses secara hukum.
"Tentunya kami akan proses pelaku hati-hati dengan memperhatikan psikologi anak dan kami akan meminta bantuan psikater anak untuk mendampinginya saat dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Depok, Kombes Mulyadi Kaharani kepada Republika.
Hal itu disampaikan dia saat mendampingi Walikota Depok dan Seto Mulyadi atau Kak Seto (pemerhati anak) yang datang berdialog dengan pelaku AM di rumah tahanan Khusus anak di Polsek Beji, Senin (20/2).
Kapolres mengatakan untuk upaya mediasi tetap dilakukan. "Kami tetap memediasi dengan mempertemukan kedua orang tua korban dan pelaku," katanya yang juga berharap wartawan dalam pemberitaan juga harus hati-hati dengan juga mempertimbangkan psikologi korban dan pelaku yang keduanya merupakan anak-anak.
Dalam proses hukum pelaku terkena pasal penganiayaan yakni pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terkait pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman yang sama yaitu lima tahun penjara.
Sementara itu, Walikota Depok berharap sesudah proses hukum ditempuh sebaiknya pelaku tempatnya bukan di rumah tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) tapi di panti rehabilitasi. "Ke depannya saya berharap Kementerian Sosial menyediakan tempat rehabilitasi bagi pelaku kriminal anak," harap Walikota Depok.