Senin 20 Feb 2012 19:00 WIB

Kerap Mangkir Sidang, KPK Cari Ali Mudhori Hingga ke Hutan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan staf ahli Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori berulang kali mangkir dari panggilan untuk menjadi saksi pada sidang kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Atas tindakannya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2) pekan lalu, terpaksa mencari Ali hingga ke sebuah hutan di Kabupaten Lumajang, Jawa Tengah.

Menurut sumber KPK yang enggan disebutkan namanya, sebelum Ali ditemukan, petugas KPK mendatangi rumahnya di Lumajang. Tidak tanggung-tanggung, petugas mendatangi tiga unit rumah yang dimiliki Ali.

Petugas kemudian melakukan kerja sama dengan aparat Lumajang. Puluhan intel dari Polres Lumajang dikerahkan untuk menjemput Ali.

"Atas kerja sama itu kita berhasil menemukan yang bersangkutan di tempat pelosok terpencil, ya hutan gitulah. Sekitar pukul 22.00 WIB malam," kata sumber tersebut, Senin (20/2).

Namun, pada sidang kasus PPIDT hari ini, Ali juga tidak memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian. Padahal, namanya tercantum dalam jadwal saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Menurut salah seorang JPU KPK, Jaya Sitompul, kesaksian Ali Mudhori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin. Apakah benar namanya dicatut atau tidak.

"Penting untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus ini, membongkar ada tidaknya tersangka lain," kata Jaya yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin (20/2).

Jaya mengatakan, pihaknya mengimbau Ali Mudhori untuk bersikap kooperatif mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini. Dengan kesaksian Ali, diharapkan kasus ini bisa terungkap seluruhnya.

Dalam kasus ini, Ali dianggap memiliki peranan. Ali disebut-sebut sebagai pihak perantara antara Dharnawati dengan Muhaimin dalam pemberian suap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement