REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis era 1990, Alba Fuad sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. ''Kami sudah menetapkan status tersangka dan menahan artis Alba Fuad,'' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Menurut Rikwanto, aparat kepolisian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah keponakan dari rocker, Ahmad Albar tersebut di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, (17/2). Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. ''Kami menemukan sabu 0,5 gram berikut satu alat isap (bong) di rumah Alba Fuad. Kami juga sedang menyidik apakah Alba Fuad hanya sebagai pemakai atau pengedar,'' ungkapnya.
Alba Fuad dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Artis yang merupakan kerabat artis senior Camelia Malik yang kini mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya ini diciduk polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama preman John Kei di kamar 501, Hotel C'One, Jakarta Pusat pada 17 Februari lalu, pukul 22.00 WIB. Ditemukan barang bukti berupa alat hisap narkoba jenis shabu dan hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba. ''Hasil pemeriksaan urine dari keduanya, darah mereka mengandung metaphetamin yang diduga mengonsumsi sabu,'' kata Rikwanto.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement