REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) menelusuri 11 kasus kejahatan yang diduga melibatkan kelompok John Refra Kei alias John Kei pada tahun 2010. "Kita masih dalami lagi sejauh mana indikasi keterkaitannya (kelompok John Kei)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa (21/2).
Catatan dugaan tindak kejahatan yang melibatkan kelompok John Kei, yakni kasus perampasan kunci gembok di salah satu toko di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, melibatkan tersangka Mukti Kei dan Hendrick Kei, 2 Juni 2010.
Selain itu, kasus ancaman melalui telepon dan pesan singkat yang berisi menagih pembayaran kartu kredit Bank Danamon. Kasus ini menyeret Robert Kei, Soyan, Martinus, dan Sinamapongo sebagai tersangka, 19 Agustus 2010.
Hendrik Kei dijadikan tersangka kasus perampasan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam di Gang Gereja, Pasar Kranji, Bekasi, Jawa Barat, 18 Desember 2010.
Umar Kei dijadikan tersangka pada kasus pemasangan plang besi tanah ini Milik PT Billy dan Moon Ex Grik No C.378-S11/1SB' di tanah seluas 3.933 meterpersegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04 RW 07, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kasus lainnya, penganiayaan berat dan atau pengeroyokan terhadap wartawan saat peliputan kasus oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga polisi menetapkan tersangka kepada Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei, 8 September 2011.
Kasus perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh kelompok Kei sekira pukul 01.00 WIB. Tujuh orang anggota kelompok Kei mencoba memaksa masuk ke dalam rumah di Jalan Pasir Putih V Nomor 12, Ancol Timur, Jakarta Utara, 13 Maret 2011.
Rico Kei dan Remi Kei dijadikan tersangka kasus percekcokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pintu Air Gang Barokah, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, 1 April 2011.
Ada enam orang pelaku mengendarai APV warna hitam B 8839 QQ masuk ke tempat kejadian. Setelah terjadi cekcok mulut, korban akhirnya dikeroyok dan dibacok dengan menggunakan golok. Korban tewas di tempat dengan luka di leher, perut, dada dan tangan.
Fajer Kei terlibat kasus pencurian di toko swalayan Alfa Mart, Jalan Nangka Raya Kavling 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Ismail dan Tejo terlibat kasus pengeroyokan dengan kekerasan secara bersama-sama dan merusak mobil dan sepeda milik korban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 17 Juni 2011.
Kasus penganiayaan dilakukan oleh Chresna Lingutubun alias Novir. Kasus ini berawal saat pelaku Chresna membeli rokok di warung milik, Marhawan. Karena dirasa uang yang diberikan kurang Rp500, maka Marhawahh menegur Chresna.
Pelaku tidak terima, lalu pelaku mengambil ganco dan langsung dipukulkan ke arah Marhawan hingga jatuh. Chresna juga sempat menginjak dada korban, 29 September 2011.
Charles Fatubub dan Muhammad Hamzah Rahawarin dijadikan tersangka kasus kekerasan bersama-sama terhadap sopir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.
Selain itu, catatan kriminal lainnya yang diduga melibatkan Jhon Kei, yakni pembunuhan pengusaha debt collector Basri Sangaji pada Oktober 2010.
Selanjutnya, perkelahian massal di diskotik Blowfish yang berlanjut hingga di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maret 2004.
Bentrokan antarkelompok di diskotik Stadium, Jakarta Barat, April 2010.
Saat ini, kelompok John Kei diduga terlibat kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung di Swissbell Hotel, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.
Petugas menangkap John Kei bersama aktris era 1990-an, Alba Fuad di C'One Hotel, Pulo Mas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).