REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus pelaku yang diduga menjual ekstasi kepada tersangka tabrakan "maut", Afriyani Susanti (29) dan tiga orang temannya.
"Kami amankan tersangkanya dan menyita 20 butir ekstasi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Nugroho mengaku lupa identitas dan waktu penangkapan tersangka penjual narkoba kepada Afriyani dan temannya.
"Pokoknya tidak lama setelah terjadi tabrakan," ujar Nugroho. Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka penjual ekstasi tersebut di halaman parkir kendaraaan Stadium, Jakarta Barat.
Nugroho menyebutkan pihaknya menggelar razia dan operasi usai peristiwa tabrakan yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang pejalan kaki tersebut.
Sebelumnya, kendaraan yang dikemudikan Afriyani dan ditumpangi tiga orang temannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30) dan Arisendi (34), terlibat tabrakan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012.
Hasil tes urine dan darah menunjukkan keempat penumpang kendaraan tersebut, diketahui mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras.
Afriyani dan tiga orang rekannya dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Saat ini, petugas kepolisian telah melimpahkan tahap pertama berkas acara pemeriksaan keempat tersangka kepada kejaksaan.
Berdasarkan pengakuan, para tersangka sempat membeli dua butir ekstasi seharga Rp600 ribu di diskotek Stadium dan menenggak minuman keras di sebuah kafe.