Rabu 22 Feb 2012 05:30 WIB

Rivai : Jangan Salahkan Saya, KPK Harus Pro Aktif

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)
Foto: Republika/Agung
Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang , Ahmad RIvai untuk tidak banyak bicara di hadapan publik terkait informasi kasus-kasus korupsi yang melibatkan Rosalina dan pihak-pihak lain.  Namun, Rivai justru menyalahkan KPK yang dianggap tidak memiliki inisiatif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

"Nah ini lah KPK. KPK seharusnya  gak usah nunggu laporan dong. Seharusnya mereka  bisa langsung menindalanjuti  dengan meminta keterangan Rosalina," kata Rivai saat dihubungi, Selasa (22/2).

Menurutnya, jika KPK hanya pasif menunggu laporan, maka KPK tidak ubahnya seperti lembaga penegak hukum lainnya. KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang besar, harusnya pro aktif dengan mencari informasi tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Namun demikian, Rivai mengatakan ia akan melaporkan ke KPK terkait adanya informasi dari Rosalina yang menyebut ada seorang menteri yang meminta jatah fee dalam sebuah proyek pada Kamis (23/2) pekan ini. Karena itu, ia akan menemui Rosalina terlebih dahulu , Rabu (22/2) besok untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang permintaan fee dari menteri tersebut.

Mindo Rosalina Manulang, melalui pengacaranya, Ahmad Rivai, mengungkap bahwa seorang menteri meminta jatah fee atau pelicin sebesar 8 persen dari nilai proyek agar Permai Group mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpinnya.Permintaan itu secara terbuka disampaikan sang menteri di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, pada pertengahan 2010 lalu.

"(Kata Rosalina)  Saya bertemu dengannya di rumahnya. Dia bilang ada proyek besar. Dan menteri didampingi stafnya itu meminta fee 8 persen," kata Rifai kepada wartawan di Jakarta, Ahad (19/2).

Menurut Rivai, dirinya bersedia menjadi pengacara Rosa, karena keinginan Rosa untuk membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi di sejumlah kementerian. Permintaan jatah fee 8 persen itu adalah salah satu contoh bahwa Rosa ingin membongkar sejumlah kasus korupsi yang ia ketahui. Sedikit demi sedikit, Rivai menginformasikan tentang kasus tersebut.Ia mengungkapkan bahwa permintaan fee 8 persen itu untuk proyek senilai Rp 80 dan Rp 100 miliar.

"Sekarang proyeknya sedang berjalan," ujarnya.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement