Rabu 22 Feb 2012 00:13 WIB

DPR: Penyelesaian Pencurian Pulsa Lamban

Red: Dewi Mardiani
waspadai pencurian pulsa
Foto: .
waspadai pencurian pulsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Mahfudz Abdurrahman, menyayangkan belum adanya titik terang dalam persoalan pencurian pulsa, baik melalui perbaikan regulasi dan penuntasan persoalan hukumnya oleh pihak kepolisian.

"Kami cukup prihatin dengan belum tuntasnya persoalan pencurian pulsa, baik perbaikan regulasinya oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan di Mabes Polri dalam hal menindak para 'content provider' yang diduga melakukan kecurangan yang merugikan konsumen," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, kalangan Komisi I tetap memiliki komitmen kuat untuk terus mengawal persoalan pencurian pulsa ini, sehingga masyarakat yang telah dirugikan bisa mendapatkan keadilan. "Bahkan kami mendorong 'content provider' dan para operator untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah dirugikan," ujarnya.

Terkait adanya rekomendasi Komisi VI DPR yang meminta agar larangan layanan konten selular segera dicabut, Mahfudz mengatakan bahwa pihaknya bisa memahami keinginan Komisi VI itu. Namun, ia menambahkan, ada baiknya apabila semua pihak bersabar karena saat ini pemerintah melalui BRTI dan Komisi I sedang berupaya melakukan pembenahan secara komprehensif agar kejadian sebelumnya tidak lagi terulang.

Menurut dia, persoalan pencurian pulsa ternyata tidak sesederhana yang diperkirakan sebelumnya karena melibatkan banyak pihak serta masih banyak pula kelemahan mendasar dalam regulasi sehingga perlu penataan secara menyeluruh.

"Ternyata banyak 'content provider' yang tidak berizin, namun bekerja sama dengan operator selular dan ada pula operator selular yang bertindak juga sebagai 'content provider'. Semua itu bisa terjadi karena masih lemahnya regulasi yang dibuat oleh pemerintah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement