Rabu 22 Feb 2012 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nazar Minta Anas Dihadirkan ke Persidangan

Rep: mg1/mg2/mg3/ Red: Heri Ruslan
Terdakwa M Nazarudin sudah tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 08.45 WIB
Foto: mg2
Terdakwa M Nazarudin sudah tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 08.45 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin menyerahkan surat kepada majelis hakim yang dipimpin Dharmawati yang berisi permintaan agar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihadirkan ke persidangan. Surat yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tim kuasa hukum M Nazaruddin meminta agar saksi kunci Anas Urbaningrum dihadirkan dalam persidangan  perkara ini. Nama Anas sering disebut Nazar dalam kasus ini.

Sidang kasus suap Wisma Atlet Sea Games dengan terdakwa M Nazaruddin, hari ini mendatangkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng sebagai saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement