Rabu 22 Feb 2012 17:31 WIB

Nasir Diberikan Kesempatan untuk Ajukan Saksi Meringankan

Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan sebelum Badan Kehormatan (BK) DPR RI mengambil keputusan.

"Kami memberikan kesempatan kepada Muhammad Nasir untuk mengajukan saksi meringankan hingga pekan depan," kata Anggota BK DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut Fahri Hamzah, BK DPR RI memanggil Muhammad Nasir untuk memberikan klarifikasi karena dari hasil verifikasi awal yang dilakukan BK DPR ada perbedaan keterangan antara keterangan dari Muhammad Nasir dan keterangan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dan keterangan dari lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW).

Muhammad Nasir, kata dia, dilaporkan ke BPK DPR RI dengan tuduhan pelanggaran kode etik pada kunjungan ke rumah tahanan Cipinang pada tengah malam, yakni di luar jam kunjungan.

"Perbedaan keterangan ini merupakan bahan BK DPR. Kalau Nasir memberikan keterangan berbeda dan menghadirkan saksi yang membelanya, maka akan kami proses," katanya.

Fahri menegaskan bahwa proses yang dilakukan BK DPR RI kepada Muhammad Nasir saat ini sudah pada tahap pemeriksaan, yakni terindikasi pelanggaran kode etik.

Menurut dia, sebelum BK DPR RI membuat keputusan, apakah melakukan pelanggaran atau tidak, memita klarifikasi kepada Nasir dan memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan.

"Klarifikasi dari Nasir ini untuk mencari kesamaan dari keterangan sebelumnya yang berbeda antara keterangan yang disampaikan Nasir dan keterangan yang disampaikan Wamenkum HAM Denny Indrayana," katanya. Fahri menambahkan, BK DPR RI membutuhkan waktu agak panjang sebelum mengambil keputusan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement