REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlawanan dua terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra dan mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada keduanya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap PK atas terpidana Djoko Chandra dan Syaril Sabirin.
Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengatakan, majelis PK menolak perkara atas terpidana Djoko Tjandra. Karena itu, putusan PK Nomor 12/PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 12 Juni 2009 tetap berlaku dan membebankan pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp 2,5 juta.
Ridwan menjelaskan, bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Harifin Andi Tumpa, dan didampingi enam anggota majelis, yakni Hatta Ali, Atja Sonjaya, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Zaharuddin Utama, serta Regina Purba. Ia mengungkapkan putusan tersebut tidak bulat sebab ada dua hakim agung yang mengajukan dissenting opinion (berbeda pendapat), yakni Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong.
Adapun dalam perkara Syahril Sabirin, putusan majelis setali tiga uang dengan menolak permohonan PK dari pemohon. Sehingga putusan PK No 07PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 8 Juni 2009 tetap berlaku. Dia menjelaskan, putusan hakim terdahulu isinya menyatakan Syahril Sabirin terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Dua perkara ini putusannya sama sebab diputus oleh tujuh majelis hakim dan dua yang melakukan dissenting opinion,” ujar Ridwan di gedung MA, Rabu (22/2).
Pertimbangan hukum terhadap dua putusan tersebut, ungkapnya, memang belum keluar. Namun, imbuh Ridwan, alasan PK yang diajukan pemohon, seperti novum (bukti baru) dan kekhilafan hakim pada persidangan tingkat pertama, tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dikehendaki pemohon dalam PK. “Lebih detail alasan penolakan PK, nanti bisa dilihat di laman MA,” katanya.