Rabu 22 Feb 2012 18:30 WIB

Rosalina dan Angelina Sondakh akan Dikonfrontir

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/2), mengabulkan permontaan tim kuasa hukum M Nazaruddin untuk mengkonfrontir Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh pada sidang lanjutan pekan depan. Sempat terjadi perdebatan yang alot antara majelis hakim, tim kuasa hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengambil keputusan ini.

Perdebatan dimulai saat tim kuasa hukum Nazaruddin berulang kali memohon agar majelis hakim mengabulkan nama-nama saksi meringankan yang diajukan Nazaruddin. Permintaan itu tidak lantas dikabulkan majelis lantaran 7 orang saksi yang diajukan Nazar tidak semua berkategori meringankan.

Di antara saksi itu ada permohonan dihadirkannya Ketua Umum Anas Urbaningrum, Anggota DPR Benny K Harman, dan dihadirkannya kembali Angelina Sondakh bersamaan dengan Mindo Rosalina (konfrontir).

Namun di sisi lain, JPU jelas menolak. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan di persidangan Nazar dari JPU sudah dinilainya cukup.

Perdebatan kembali memanas, antara kedua kubu tersebut hingga akhirnya majelis kerap berteriak dan memperingati keduanya, dan majelis meminta waktu untuk bermusyawarah. "Sidang diskors untuk majelis bermusyarawah," ujar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih.

Setelah dibuka lagi persidangannya, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin agar JPU kembali menghadirkan Angelina bersama Rosalina untuk Nazaruddin pada persidangan lanjutan tanggal 29 Februari 2012 pagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement