REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita hamil empat bulan, F (34 tahun) pasrah ketika dirinya ditangkap aparat Bea Cukai dan Penindakan Penyelundupang Hangzou, Cina, awal Februari lalu. Heroin seberat 544 gram dengan nilai Rp 1 miliar tersebut dibawanya dari bandar di Malaysia.
Menurut Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN), Sri Kuncoro Indro Pranoto, saat dihubungi, Rabu (22/2), heroin tersebut dibawa F dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia kemudian terbang ke Hangzou, Cina. Di sanalah dia ditangkap membawa heroin.
Aparat terlebih dahulu memeriksa barang bawaannya. Ketika tasnya diperiksa, didalamnya ditemukan 544 gram heroin. "Dia tidak bisa berbuat apa-apa ketika itu," ujar Sri. Ketika itu dia tertunduk pasrah. Tubuhnya lemas seketika saat ditangkap aparat. Ketika diperiksa kemudian diketahui hamil, aparat langsung menyerahkannya kepada KBRI untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, F pernah berhasil membawa narkoba dari negara yang sama. Tujuannya tidak jauh berbeda, Hangzou. F pun lolos dari pemeriksaan bandara dan dia melanjutkan perjalanan dengan jalur darat menuju Ghuangzou, Cina Selatan. Saat ini, setelah dijemput oleh tim BNN dari KBRI Cina, F lalu mendekam di tahanan BNN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.