REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menjamin akan mengurangi masalah yang dihadapi TKI Arab Saudi. Sebuah organisasi internasional, International Social Security Program (ISSP) menyatakan kesediaan membantu seluruh TKI yang berada di Saudi. Kesepakatan (MoU) ini ditandatangani ISSP bersama kemenakertrans, Rabu (22/2).
Penandatanganan MoU ini tak lantas membuat moratorium pengiriman TKI ke Saudi langsung dihapus. Juru bicara ISSP, M Anies Hasan mengungkapkan moratorium ini akan dihapus setelah penandatanganan kedua negara antara pemerintah Saudi dan Indonesia.
"Paling lama tiga bulan lagi," ujar dia kepada Republika usai penandatanganan MoU. Artinya, baru tiga bulan lagi calon TKI baru boleh mendaftarkan untuk bekerja di Arab.
Bagi TKI yang memiliki masalah cukup mendatangi kantor ISSP di Riyadh, Jeddah, Madinah dan Dammam. Anies mengungkapkan, ISSP akan membuka waktu selama 24 jam untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan TKI.
Semua biaya akan ditanggung oleh majikan TKI yang besarnya 750 Riyal. Demi keamanan, semua majikan TKI di Arab Saudi akan didata secara online.
"Perlindungan terhadap TKI menjadi fokus. Semua majikan akan didata," ujar dia. Ia mengungkapkan, tiap kali ada TKI Indonesia yang bermasalah, langsung akan berkoordinasi dengan KBRI, kemenakertrans dan BNPTKI.
"Tergantung nanti apakah hukum, sakit atau kasus lain," katanya. Ia menekankan, jika TKI Indonesia terjerat kasus hukum dan masih dalam proses sementara ia sudah pulang, maka penyelesaian masalah akan dilakukan oleh ISSP. Hal ini menurutnya akan membuat efek jera bagi majikan agar tidak berlaku semena-mena.
Ketua Badan Nasional Penanganan TKI (BNPTKI) Jumhur Hidayat mengungkapkan bagi majikan yang terbukti melanggar kesepakatan kerja, akan di-black list dan tidak diizinkan untuk meminta tenaga kerja dari Indonesia.