REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Depok berhasil menggagalkan penjualan bayi kembar pada Jumat (17/2) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi menetapkan MS (49) sebagai tersangka. Kuat dugaan MS merupakan jaringan sindikat penjualan bayi.
''Untuk sementara baru menetapkan MS (49) sebagai tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat,'' ungkap Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharani, saat ditemui Republika di Mapolres Depok, Jawa Barat, Rabu (22/2) malam.
Sepeti yang diberitakan sebelumnya, MS hendak menjual bayi kembar berusia 13 hari yang diberi nama Ujang dan Asep di parkiran Mal ITC Depok dengan harga Rp 40 juta. MS dijebak saat hendak bertransaksi dengan aparat yang sedang menyamar.
''Polisi juga sedang memburu suami MS. Kejahatan penjualan bayi ini masih terus didalami terkait jaringan penjualan anak manusia berskala besar,'' lanjut Kapolres.
Hingga kini,bayi kembar Ujang dan Asep masih dititipkan di sebuah apnti asuhan di Depok. ''Kami belum serahkan ke ibunya karena kasusnya masih dalam proses pengembangan,'' tegas Kapolres.
MS terancam lima sampai 15 tahun penjara akibat melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.