REPUBLIKA.CO.ID, Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Ia wajib dikeluarkan sebelum terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.
Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya, Fiqh az-Zakah, menyatakan zakat fitrah adalah zakat yang menjadi sebab diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan.
Dalam Islam, zakat fitrah pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.
Dari Ibnu Umar RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan kaum muslimin. (HR. Abu Dawud).
Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. (Fath Ar-Rabbani, bab Zakat, dan kitab Nail al-Authar, jilid IV hlmn 181).
Menurut jumhur ulama, zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. “Tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat.” (QS al-Baqarah: 110, An-Nisa: 77, An-Nur: 56).
Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Demikian pula dengan pendapat Imam Bukhari dalam Fath al-Bari sebagaimana dikemukakan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Karena hukumnya wajib pada setiap Muslim, maka semua orang yang berada dalam tanggungannya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Mulai dari hamba sahayanya, anak-anak, istri, pembantu, atau siapa saja yang menjadi tanggungannya. Artinya, siapa pun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Demikian menurut pendapat Imam Syafii.
Besarnya ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan itu sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5-3 kilogram (kg) per orang. Dan kalau dikonversi ke dalam uang rupiah, nilainya sekitar Rp 18.000-Rp30.000 per orang, tergantung harga berasnya.
Janin
Lalu, bagaimana dengan janin yang berada dalam kandungan, wajibkah atasnya zakat fitrah? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi janin.