Kamis 23 Feb 2012 15:11 WIB

Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (2-habis)

Rep: Syahruddin El-Fikri/ Red: Chairul Akhmad
Zakat Fitrah (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Zakat Fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan, ada ijma’ (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Bahkan, Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa.

Sedangkan si anak tidak membutuhkan diri untuk disucikan, karena ia tidak melakukan dosa. Alasannya adalah hadits dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Dawud di atas.

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.

“Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari (empat bulan), pada sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya. Karena hadits sahih mengatakan bahwa bayi tersebut telah ditiupkan ruh padanya,” kata Ibnu Hazm.

Ia menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiupkan ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan anak yang masih dalam kandungan.

Sulaiman bin Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakat baginya atau tidak? Ia menjawab, harus! Seterusnya ia menyatakan, dirinya tidak mengetahui adanya sahabat yang berbeda pendapat dengan Utsman bin Affan. (Al-Muhalla, jilid 6 hlmn 132).

Sementara itu, Yusuf Al-Qardhawi menyatakan pendapat yang dikemukakan Ibnu Hazm tersebut di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan. Namun, ia tidak mewajibkannya. (Nail al-Authar jilid 4, hlmn 181).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement