REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengaku keberatan dengan
Keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan meningkatkan posisi utusan presiden menjadi selevel menteri mendapat penolakan. Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengaku keberatan dengan usulan ini.
‘’Selama ini peran dan efektifitas utusan khusus presiden tidak kelihatan. Sebaiknya presiden lebih memperkuat kementerian-kementerian atau badan-badan yang ada sesusai tupoksinya,’’ ujarnya ketika dihubungi, Kamis (23/2).
Seperti dilansir dari situs www.setkab.go.id, SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 14 Februari, telah menaikkan posisi Utusan Khusus Presiden menjadi setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Sebelumnya, posisi Utusan Khusus Presiden adalah setingkat dengan Staf Khusus Presiden (Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011
Malik pun mengaku tidak setuju perpres yang mengamanatkan penambahan utusan khusus presiden dari 12 orang berdasarkan perpres Nomor 3/2011 menjadi 14 orang. ‘’Penambahan itu juga berkonsekuensi kepada anggaran. Seperti halnya penambahan wamen di beberapa kementerian,’’ ujar dia.
Komisi II, menurut dia, akan keberatan pula dengan hal ini. Pasalnya, usulan penambahan wamen saja saat itu banyak menuai protes.
Karenanya, Komisi II akan memanggil Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk memberikan penjelasan terkait hal ini. ‘’Kita akan minta seskab membahas khusus masalah itu. Mestinya secepatnya."