Kamis 23 Feb 2012 15:31 WIB

Ditentang, Usulan Posisi Utusan Presiden Setingkat Menteri

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Duta besar Libya Salaheddin Muhammed Ibrahim al-Bisari(kedua dari kanan) bersama Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan (kanan), Wakil Ketua DPR Anis Matta (ketiga dari kanan), dan Utusan Presiden untuk Urusan Timur Tengah Alwi Shihab (kiri) dalam peri
Foto: Irfan Junaidi/Republika.co.id
Duta besar Libya Salaheddin Muhammed Ibrahim al-Bisari(kedua dari kanan) bersama Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan (kanan), Wakil Ketua DPR Anis Matta (ketiga dari kanan), dan Utusan Presiden untuk Urusan Timur Tengah Alwi Shihab (kiri) dalam peri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengaku keberatan dengan

Keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan meningkatkan posisi utusan presiden menjadi selevel menteri mendapat penolakan. Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengaku keberatan dengan usulan ini.

‘’Selama ini peran dan efektifitas utusan khusus presiden tidak kelihatan. Sebaiknya presiden lebih memperkuat kementerian-kementerian atau badan-badan yang ada  sesusai tupoksinya,’’ ujarnya ketika dihubungi, Kamis (23/2).

Seperti dilansir dari situs www.setkab.go.id, SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 14 Februari, telah menaikkan posisi Utusan Khusus Presiden menjadi setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Sebelumnya, posisi Utusan Khusus Presiden adalah setingkat dengan Staf Khusus Presiden (Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

Malik pun mengaku tidak setuju perpres yang mengamanatkan penambahan utusan khusus presiden dari 12 orang berdasarkan perpres Nomor 3/2011 menjadi 14 orang. ‘’Penambahan itu juga berkonsekuensi kepada anggaran. Seperti halnya penambahan wamen di beberapa kementerian,’’ ujar dia.

Komisi II, menurut dia, akan keberatan pula dengan hal ini. Pasalnya, usulan penambahan wamen saja saat itu banyak menuai protes.

Karenanya, Komisi II akan memanggil Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk memberikan penjelasan terkait hal ini. ‘’Kita akan minta seskab membahas khusus masalah itu. Mestinya secepatnya."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement