REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nama-nama saksi penting telah dihadirkan dalam sidang kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin. Mereka adalah Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X Mahyuddin, anggota DPR Angelina Sondakh, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis, dan terpidana kasus ini, Mindo Rosalina Manulang.
Mereka pun telah memberikan keterangan sesuai dengan versinya masing-masing. Bahkan, beberapa keterangan mereka berbeda satu sama lainnya.
Namun, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mempercayai keterangan yang diberikan oleh Rosalina. Pendapat tersebut berdasarkan laporan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada pimpinan KPK.
"Kami percaya kepada saksi Rosalina. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang kami peroleh setelah menanyakan kepada JPU kami," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto di kantornya, Kamis (23/2).
Menurut Bambang, masing-masing dari keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi tersebut berbeda-beda. Misalnya, soal kesaksian tentang pertemuan di ruang Menpora Andi Mallarangeng, Januari 2010 di mana pada pertemuan itu ada Andi sendiri, Sesmenpora Wafid Muharam, M Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Mahyudin.
Menurut Bambang, di antara mereka ada yang mengatakan pertemuan itu tidak membahas soal proyek wisma atlet. Ada juga yang mengatakan tidak membahas wisma atlet. Bahkan, ada yang mengatakan pertemuan tersebut tidak ada.
"Tapi, dari semua keterangan saksi pada persidangan. Kami percaya Rosalina ," kata Bambang.